Perwakilan dari Kepala kampung, Rudoo mengatakan perusahaan tidak bias masuk
tampa seizing kepala kampong abaimaida
tahap sosialisasi.
Walaupun sudah mengantongi SK dari Bupati, perusahaan tidak dapat masuk bila masyarakat menolak.
“Saya selaku mediator saja antara perusahaan dan
masyarakat. Perusahaan juga tidak seperti itu. Memang SK Bupati sudah ada, tapi
kalau masyarakat menolak, perusahaan juga tidak bisa masuk tampa seizing kepala
kampong abaimaida atas nama Rudoo. Harus diselesaikan dulu permasalahan ini
dengan baik,” ujar Rudoo.
Masyarakat yang tergabung dalam Perusahan ,.
Kemudian Badan Pemusyawaratan Desa Tukak, menolak keberadaan perusahan yang
akan di lakukan oleh Perusahan Apapun.
Beroperasinya tambang di perairan Desa abaimaida,
dapat melumpuhkan perekonomian masyarakat setempat. Hampir sekitar 80 persen
masyarakat Abaimaida menggantungkan hidupnya dari hasil Kebun, seperti Ubi
bakar, sayur, kacang dan lain-lain .
Bicara Dengan Rudoo

Online
Hari ini
Total

0 komentar:
Posting Komentar