Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire yang telah dilaksanakan pada tahun
2015 telah masuk dalam proses gugatan dan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Tiga pasangan calon, masing-masing: (1) Kayame-Takerubun; (2) Jingga-Rumawi;
dan (3) Zonggonao-Mandosir menggugat Keputusan KPU Kabupaten Nabire yang
menetapkan perolehan suara pada tanggal 17 Desember 2015. Selain itu, ketiga
pasangan tersebut juga menggugat pasangan Douw-Hasyim sebagai pihak terkait
atau pemenang Pilkada Nabire 2015.
Setelah
sebelumnya ketiga pasangan calon melalui kuasa hukumnya menyampaikan materi
gugatan, maka kemarin giliran pihak tergugat (KPU Kabupaten Nabire) dan pihak
terkait (Douw-Hasyim) menyampaikan keterangan/tanggapan atas gugatan tersebut.
Dan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan dan jadwal yang telah ditetapkan
oleh Mahkamah Konstitusi, maka pada tanggal 18 Januari 2016, Mahkamah Konstitusi
akan menggelar Sidang Pleno dalam rangka menetapkan Putusan Sela (Dismisal).
Melalui Putusan Sela (Dismisal) inilah selanjutnya akan menentukan: (1) perkara
perselisihan hasil Pilkada Nabire akan dilanjutkan; atau (2) perkara
perselisihan hasil Pilkada Nabire dihentikan dan menetapkan dan/atau
mengukuhkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire mengenai perolehan suara dalam
Pilkada Nabire tahun 2015.
Sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan, setidaknya yang menjadi pertimbangan utama
dalam Putusan Sela (Dismisal) adalah: (1) tenggang waktu pendadaftaran perkara,
yakni 3x24 jam sejak waktu penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Nabire;
dan (2) selisih perolehan suara antara pemenang (Douw-Hasyim) dan penggugat
(Kayame-Takerubun; Jingga-Rumawi; dan Zonggonao-Mandosir), dimana selisih yang
dimaksud adalah dibawah 2% (karena jumlah penduduk Kabupaten Nabire dibawah
250.000 jiwa).
Sekarang,
yang terpenting adalah: (1) semua pihak sabar menunggu Putusan Sela (Dismisal)
Mahkamah Konstitusi; (2) apapun keputusannya nanti harus diterima dengan
berbesar hati; dan (3) pasca Putusan Sela (Dismisal) Mahkamah Konstitusi,
hendaknya jangan saling bermusuhan dan berdendam satu sama lain, sebab dalam
politik kalah atau menang adalah hal yang wajar dan biasa.
Terimakasih.
By:Odiyai Wuu

Online
Hari ini
Total

0 komentar:
Posting Komentar