PILKADA KABUPATEN NABIRE 2016



Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 telah masuk dalam proses gugatan dan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Tiga pasangan calon, masing-masing: (1) Kayame-Takerubun; (2) Jingga-Rumawi; dan (3) Zonggonao-Mandosir menggugat Keputusan KPU Kabupaten Nabire yang menetapkan perolehan suara pada tanggal 17 Desember 2015. Selain itu, ketiga pasangan tersebut juga menggugat pasangan Douw-Hasyim sebagai pihak terkait atau pemenang Pilkada Nabire 2015.
Setelah sebelumnya ketiga pasangan calon melalui kuasa hukumnya menyampaikan materi gugatan, maka kemarin giliran pihak tergugat (KPU Kabupaten Nabire) dan pihak terkait (Douw-Hasyim) menyampaikan keterangan/tanggapan atas gugatan tersebut. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pada tanggal 18 Januari 2016, Mahkamah Konstitusi akan menggelar Sidang Pleno dalam rangka menetapkan Putusan Sela (Dismisal). Melalui Putusan Sela (Dismisal) inilah selanjutnya akan menentukan: (1) perkara perselisihan hasil Pilkada Nabire akan dilanjutkan; atau (2) perkara perselisihan hasil Pilkada Nabire dihentikan dan menetapkan dan/atau mengukuhkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire mengenai perolehan suara dalam Pilkada Nabire tahun 2015.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setidaknya yang menjadi pertimbangan utama dalam Putusan Sela (Dismisal) adalah: (1) tenggang waktu pendadaftaran perkara, yakni 3x24 jam sejak waktu penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Nabire; dan (2) selisih perolehan suara antara pemenang (Douw-Hasyim) dan penggugat (Kayame-Takerubun; Jingga-Rumawi; dan Zonggonao-Mandosir), dimana selisih yang dimaksud adalah dibawah 2% (karena jumlah penduduk Kabupaten Nabire dibawah 250.000 jiwa).
Sekarang, yang terpenting adalah: (1) semua pihak sabar menunggu Putusan Sela (Dismisal) Mahkamah Konstitusi; (2) apapun keputusannya nanti harus diterima dengan berbesar hati; dan (3) pasca Putusan Sela (Dismisal) Mahkamah Konstitusi, hendaknya jangan saling bermusuhan dan berdendam satu sama lain, sebab dalam politik kalah atau menang adalah hal yang wajar dan biasa.
Terimakasih.
By:Odiyai Wuu

0 komentar:

Posting Komentar

BBB

BBB

TTTTTTTT

TTTTTTTT

RRRRRRRRRRRRRRRRR

RRRRRRRRRRRRRRRRR

GGGGGGGGGGGGGG

Postingan Populer


Statistik Pengunjung

  Online = 3
  Hari ini = 285
  Total = 84898

Peta Lokasi



Sassy Bookmarks byBlogs Daddy

AddThis Sharing Sidebar

 
Desaing : Website | Pembuat | Roda Abaimaida
Copyright © 2017. Abaimaida Community Perjuagan Tampa Batas
Anak Kampung Abaimaida News Publikasih Abaimaida Luntur
Community Radar Abaimaida